Polda Sumbar Ungkap Kasus Ilegal Logging dan BBM Bersubsidi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polda Sumbar Ungkap Kasus Ilegal Logging dan BBM Bersubsidi

Jumat, 28 Juni 2024

Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Ilegal logging.


Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


“Ada empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka terkait illegal logging,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, pada Rabu (26/6/2024).


Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/6/2024) pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang, Jorong Taluak Dalam, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok dengan tersangka FZ (37).


Modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM jenis Biosolar secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truk, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen yang telah disiapkan di gudang.


“Biosolar yang sudah dalam jerigen tersebut kemudian dinaikkan ke atas truk untuk dijual kepada TM yang saat ini berstatus buron,” jelasnya.


Penangkapan kedua terjadi pada Jumat (7/6/2024) pukul 11.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Bypass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan tersangka AT (52).


“Pada saat penangkapan, seorang sopir sedang memindahkan BBM jenis Biosolar bersubsidi pemerintah ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Tersangka serta satu unit mobil berwarna merah dan 19 jerigen yang berisi Biosolar bersubsidi turut diamankan,” ujarnya.


Kemudian pada Senin (10/6/2024) pukul 00.30 WIB, penangkapan dilakukan di SPBU yang berada di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya terhadap tersangka PR (22).


“Ketika ditangkap, seorang pria sedang mengisi Pertalite menggunakan mobil dengan nomor polisi BH 1026 AH di SPBU. Di dalam mobil ditemukan 25 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite sebanyak 31,5 liter. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Pada Minggu (23/6/2024) pukul 06.00 WIB, penangkapan dilakukan di Jalan Bypass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang terhadap BT (27).


“Saat penangkapan, seorang sopir sedang mengangkut Biosolar bersubsidi pemerintah tanpa izin. Tersangka dan truk bermuatan Biosolar diamankan. BBM tersebut diangkut dari beberapa lokasi penumpukan dengan kapasitas sekitar 10 ribu liter dan akan dibawa ke Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.


Para tersangka dikenai Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


“Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.


Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan melakukan aksi tersebut.


“Mereka mengaku baru satu hingga tiga bulan melakukan aksinya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat diproses hukum,” tuturnya.


**Kasus Illegal Logging**


Dalam kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada Senin (10/6/2024) dini hari pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.


Dua orang ditangkap dalam dugaan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen sah menggunakan mobil dengan nomor polisi BA 9611 EE.


“Tersangka berinisial E (49) dan M (54), keduanya warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Mereka mengangkut kayu tanpa dokumen sah menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku ini kali pertama mereka melakukannya,” kata Kombes Alfian.


Barang bukti yang disita adalah satu mobil BA 9611 EE dengan kunci kontak, muatan kayu sebanyak 562 batang jenis kayu rimba campuran dengan volume 5,53 meter kubik, dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Para tersangka dikenai Pasal 88 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


“Mereka terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta,” tutupnya. (des)