RPJPD 2025-2045: Sawahlunto Kota Wisata Tambang Berbudaya Kelas Dunia yang Maju dan Berkelanjutan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

RPJPD 2025-2045: Sawahlunto Kota Wisata Tambang Berbudaya Kelas Dunia yang Maju dan Berkelanjutan

Rabu, 19 Juni 2024
Fauzan Hasan saat menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Sawahlunto atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024. (foto anton


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Sawahlunto atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto, Rabu (19/6/2024) di gedung DPRD setempat.


Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua I H Jaswandi dan Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi serta dihadiri anggota DPRD dan Forkopimda hingga para Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto.


Dalam rapat paripurna tersebut, Fauzan Hasan mengucap syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Sawahlunto atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045.


"Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada Saudari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Nota Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045 yang telah kami sampaikan pada tanggal 30 Mei 2023 yang lalu dan telah dilakukan rapat Badan Musyawarah DPRD untuk penyusunan jadwal pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Sawahlunto pada tanggal 10 Juni 2024," ujar Fauzan Hasan.


Disampaikannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Sawahlunto dalam melaksanakan dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Sawahlunto 20 tahun ke depan.


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045 menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto Tahun 2025-2029 yang akan dipedomani dalam penyusunan visi, misi dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Kota Sawahlunto Tahun 2024.


Secara substansi, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak melalui tahapan penyusunan yang telah dilalui diantaranya Forum Konsultasi Publik pada 4 Januari 2024, Musrenbang pada 3 April 2024, Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat pada 29 April 2024 dan sedang dalam proses Review APIP yang sudah diajukan pada 14 Mei 2024.


Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045 telah dilakukan sinkronisasi dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/38/III/P2EPD/BAPPEDA-2024.


Fauzan Hasan menjelaskan, setelah melewati beberapa tahapan tersebut maka kami mengangkat visi Kota Sawahlunto untuk 20 tahun ke depan adalah “Sawahlunto Kota Wisata Tambang Berbudaya Kelas Dunia yang Maju dan Berkelanjutan” dengan 8 Misi yaitu:


1. Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkarakter dan berdaya saing.

2. Transformasi ekonomi yang inklusif dalam mewujudkan Wisata Sejarah Dunia (OCMHS) dan Geopark Nasional.

3. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan yang berkualitas dan Inovatif.

4. Memantapkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah.

5. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

6. Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Adil dan Merata.

7. Mewujudkan Infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.

8. Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan Daerah.


Untuk pencapaian misi tersebut terdapat 17 arah pembangunan dengan 45 indikator kinerja utama yang wajib diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang mana untuk target dan arah kebijakan pertahapan juga berdasarkan hasil kesepakatan dalam desk RPJPD Provinsi Sumatera Barat dalam perwujudan visi Indonesia Emas Tahun 2045.


"Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari bapak/ibu Anggota Dewan yang terhormat untuk memberikan saran dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah ini," pinta Fauzan Hasan.


Berdasarkan uraian diatas, Fauzan Hasan berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045 dapat dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah.


"Atas kesempatan yang diberikan untuk penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025-2045, kami berharap dengan kerjasama yang baik dapat menyelesaikan tugas besar yang mulia ini tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, semoga Allah Yang Maha Esa memberkati usaha kita semua. Aamiin," pungkasnya. (ton)