Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sempat kabur ke Papua, Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berhasil meringkus seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bekerjasama dengan Polres Badung di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos saat Press Release bersama awak media di ruangan gelar perkara Anindya Yodha Satuan Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka seorang pria berinisial MRR (24), pekerjaan wiraswasta, warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Tersangka sempat kabur ke Papua, kemudian sudah kita monitor di Papua lalu tersangka berpindah ke Bali sebagai driver/sopir ekspedisi. Ia (tersangka-red) tinggal di sana (Bali) bersama istri dan anaknya," ungkap Kapolres Sawahlunto didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, SH.,MH dan Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi SH, Sabtu (29/6/2024).
Korban merupakan warga Belimbing Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto seorang mahasiswa bernama David Rizky Marta (22).
Modus tersangka MRR meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke rumah keluarga MRR yang berada di wilayah Nagari Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung dengan mendatangi rumah korban di Desa Muaro Kalaban pada Jum'at 13 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 wib.
Sepulang dari Padang Sibusuk ke arah Muaro Kalaban dan sesampainya di perbatasan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban, tersangka MRR yang mengemudikan sepeda motor berpura-pura menjatuhkan kotak rokok dan meminta korban untuk mengambilnya.
Sewaktu korban turun dari sepeda motor tersebut, MRR langsung berbalik arah dan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan Tersangka MRR
Setelah Anggota Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan Penyelidikan terhadap tersangka MRR diketahui berada di Provinsi Bali, kemudian Tim Macan Bara berangkat ke Provinsi Bali dan pada 9 Juni 2024 tersangka berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk di proses lebih lanjut.
Tersangka MRR disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang Bukti satu lembar STNK asli dan satu unit sepeda motor tranmisi otomatis warna merah dengan Nomor Polisi BA2542JAA atas nama David Rizy Marta.
"Tersangka merupakan target dari operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan-red) yang beberapa waktu lalu baru saja berakhir," pungkas Kapolres. (ton)
Komentar