Sunahnya Laki-Laki Menyembelih Hewan Kurban Sendiri -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sunahnya Laki-Laki Menyembelih Hewan Kurban Sendiri

Sabtu, 15 Juni 2024

ilustrasi

Jakarta -- Biasanya, penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh individu yang memiliki keahlian khusus, yang dikenal sebagai juleha atau juru sembelih halal.


Orang yang berkurban umumnya hanya diminta hadir untuk menyaksikan proses penyembelihan tanpa perlu ikut serta melakukannya.


Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menyembelih hewan kurban sendiri?


Ustaz Fahrur Rozi, atau yang sering disapa Gus Fahrur, menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban sendiri sangat dianjurkan. Bagi laki-laki, tindakan ini bahkan memiliki status sunah.


"Bagi laki-laki, menyembelih hewan kurban sendiri hukumnya sunah. Lebih baik jika dilakukan sendiri, kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga," kata Gus Fahrur, Jumat (14/6).


Namun, hal ini berbeda untuk perempuan. Perempuan yang berkurban dianjurkan untuk tidak menyembelih hewan kurbannya sendiri.


"Bagi perempuan, sebaiknya diwakilkan. Namun, baik laki-laki maupun perempuan yang mewakilkan, dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihannya," tambahnya.


Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi. Menurutnya, umat Muslim disunahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu. Namun, jika tidak mampu, tidak ada masalah untuk mewakilkannya kepada orang lain.


"Jika mampu, boleh menyembelih sendiri. Jika tidak mampu, tidak apa-apa. Tetapi dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihannya," ujarnya.


Pandangan ini juga didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab, yang berbunyi:


"Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri jika ia pandai menyembelih, dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihan bila diwakilkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Syaikhani. Rasulullah berkata kepada Fatimah, 'Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu'.(des)