ASN dan Tenaga Honorer Mojokerto Terlibat Perselingkuhan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

ASN dan Tenaga Honorer Mojokerto Terlibat Perselingkuhan

Selasa, 09 Juli 2024

ilustrasi

Padang – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap berselingkuh dengan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.


ASN berinisial RPSW (34) dan IA (40) ini bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Mojokerto.


Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mencegah ASN melakukan pelanggaran serupa.


Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa seluruh ASN harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 yang melarang PNS berselingkuh.


“Oleh karena itu, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar, dengan tegas mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan menyimpang seperti perselingkuhan,” ujarnya kepada Radarsumbar.com via telepon, Senin (8/7/2024) malam.


Untuk mencegah terjadinya kasus perselingkuhan seperti di Mojokerto, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang itu menyebutkan bahwa Pj Wako mewajibkan seluruh ASN mengikuti wirid mingguan.


“Pj Wako sangat tegas terkait aturan ini, semua ASN wajib mengikuti wirid mingguan, dan absensinya diperiksa satu per satu, tidak ada yang bisa menitip absen,” tambahnya.


Menurut Mairizon, pemahaman agama menjadi kunci agar ASN tidak terjerumus ke dalam tindakan negatif.


“Melalui wirid tersebut, Pj Wako sering menyinggung masalah perselingkuhan. ASN harus bekerja dengan serius dan tidak melakukan perbuatan menyimpang. Pj Wako Padang sangat tegas mengenai hal ini,” jelasnya.


“Namun, jika ASN tetap tidak bisa dinasihati dan dibina, tindakan tegas akan diambil,” lanjut Mairizon.


Dalam PP nomor 94 tahun 2021 pasal 8 ayat 4, juga dijelaskan tentang disiplin PNS dan hukuman berat yang dapat dijatuhkan, seperti penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.


“Kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin ASN. Apalagi jika yang terlibat memiliki pasangan, sanksinya bisa lebih berat lagi,” tutupnya.(des)