Diberhentikan Jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Ucapkan Alhamdulillah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Diberhentikan Jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari Ucapkan Alhamdulillah

Kamis, 04 Juli 2024

 Hasyim Asy'ari. (dok tribunnews.com)


Jakarta, fajarsumbar.com  - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akibat kasus tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


Menanggapi pemberhentian tersebut, Hasyim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena telah dibebastugaskan, meskipun KPU sedang mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


"Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).


"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui, DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu. Substansi putusan tadi sudah diikuti oleh teman-teman," ucapnya.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan dimulai pukul 14.10 WIB, Hasyim mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom. 


"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.


Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga meminta maaf kepada awak media. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, jika ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan, saya minta maaf," jelasnya.


Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). 


"Pada hari ini, kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakannya dalam membina hubungan personal dan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat.


Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tindakan Hasyim melanggar Kode Etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 


Hasyim dituding melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c, Pasal 6 ayat 3 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 14 huruf a dan d, serta Pasal 15 huruf a dan d.(*)