Insiden Viral, Pesepeda vs Ojek Online di Jalur Khusus Sepeda -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Insiden Viral, Pesepeda vs Ojek Online di Jalur Khusus Sepeda

Senin, 08 Juli 2024

Sanksi Motor Terobos Jalur Sepeda.


Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jalur khusus untuk sepeda di beberapa jalan utama guna meningkatkan keselamatan pengguna sepeda.


Namun, masih banyak pengendara motor yang nekat melanggar jalur tersebut. Belakangan, media sosial dihebohkan dengan sebuah kejadian viral di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan, di mana seorang pesepeda menghadang seorang pengemudi ojek online yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus sepeda.


Insiden ini menarik perhatian publik karena keduanya terlibat dalam perdebatan yang memanas, bahkan sampai terjadi kejar-kejaran dan adu fisik. Situasi ini akhirnya berhasil diredam oleh sejumlah orang di sekitar.


Kasus motor masuk jalur khusus sepeda di Jakarta sudah sering terjadi, sering kali dilakukan untuk menghindari kemacetan.


Namun, sebenarnya apakah motor boleh masuk ke jalur khusus sepeda? Jawabannya jelas tidak diperbolehkan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti yang diunggah di Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.


Aturan ini juga dijelaskan dalam Pasal 106 Ayat (2), yang menekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum, berupa denda hingga Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.


Peristiwa viral ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Diharapkan penegakan hukum yang ketat dan pendidikan yang terus-menerus dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.(BY)