Jokowi Teken UU Baru, Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jokowi Teken UU Baru, Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Rabu, 03 Juli 2024

ilustrasi


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait cuti melahirkan. Aturan ini juga mencakup pembayaran gaji selama karyawan mengambil cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.


Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa (2/7).


Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.


Secara lebih rinci, cuti hamil paling singkat adalah tiga bulan, dengan tambahan tiga bulan lagi jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.


Lantas, apakah gaji akan dibayar penuh jika ibu mengambil cuti melahirkan selama enam bulan?


Pasal 5 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ibu yang mengambil hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, serta tetap memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Namun, besaran gaji berbeda tergantung pada durasi cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh. Demikian pula pada bulan keempat, gaji dibayarkan penuh oleh perusahaan.


Selanjutnya, pada bulan kelima dan keenam, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.


"Setiap ibu yang melaksanakan hak cutinya berhak mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama, gaji penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari gaji untuk bulan kelima dan bulan keenam," demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut.


Kemudian, ayat (3) Pasal yang sama juga mengatur bahwa jika karyawan yang mengambil cuti melahirkan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak menerima gaji, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(des)