Mulai Juli 2024, Pembuatan SIM Wajib Sertakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mulai Juli 2024, Pembuatan SIM Wajib Sertakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional

Rabu, 03 Juli 2024
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Zarwiko Irzal


Solok, fajarsumbar.com - Dalam rangka sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, Polres Solok akan mengadakan uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 


Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Hal itu disebutkan Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Zarwiko Irzal, dalam wawancaranya dengan fajarsumbar.com di ruangannya, Rabu (3/7/2024).


"Mulai sekarang, bagi warga yang akan mengurus SIM, diwajibkan untuk membawa bukti keikutsertaan dalam JKN," jelas IPTU Zarwiko.


Sosialisasi ini sudah dimulai agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke Polres untuk mengurus SIM. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu bahwa sudah memiliki kartu BPJS sebelum datang ke Polres untuk membuat SIM.


"Bagi yang belum memiliki kartu BPJS, di Polres Solok Arosuka sudah tersedia petugas BPJS yang siap membantu masyarakat dalam kepengurusan pembuatan kartu BPJS. Namun, jika sudah memiliki kartu BPJS, jangan lupa untuk membawanya saat mengurus SIM," tambahnya.. 


IPTU Zarwiko juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat lebih siap dan tidak mengalami kesulitan saat proses pengurusan SIM. 


"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM sudah terdaftar dalam program JKN, karena ini juga terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan pengendara di jalan," ujarnya.


Selain itu, Zarwiko mengingatkan masyarakat bahwa persyaratan baru ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik itu SIM A, SIM C, maupun SIM D. 


"Kami berharap dengan adanya persyaratan ini, masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kesehatan serta keselamatan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.


Untuk membantu proses sosialisasi, Polres Solok Arosuka juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi dan komunitas setempat. 


"Kami akan terus menginformasikan kebijakan baru ini melalui berbagai media dan kegiatan sosialisasi di lapangan agar masyarakat luas mengetahuinya," tegasnya.


Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses pengurusan SIM di Polres Solok Arosuka dapat berjalan lebih tertib dan lancar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN dalam mendukung keselamatan berkendara.(def)