OJK Ungkap Kasus Pengumpulan Dana Ilegal oleh PT Waktunya Beli Saham -->

Iklan Cawako Sawahlunto

OJK Ungkap Kasus Pengumpulan Dana Ilegal oleh PT Waktunya Beli Saham

Minggu, 07 Juli 2024

OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Perusahaan Investasi Saham


Jakarta - Karier influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) berakhir setelah terbukti mengumpulkan dana investor tanpa izin resmi melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS).


Kasus ini terungkap setelah kerugian investor mencapai sekitar Rp71 miliar. Dalam pernyataannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bahwa bisnis investasinya tidak memiliki legalitas resmi.


“Ahmad Rafif Raya mengaku telah melakukan penawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK.


ARR mengumpulkan dana publik dengan menawarkan investasi menggunakan nama-nama karyawan PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.


Menurut OJK, ARR adalah pengurus dan pemegang saham PT WBS yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengelola dana investor sesuai dengan peraturan yang berlaku.


ARR adalah pemilik manfaat dari PT WBS yang berlokasi di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Namun, meskipun ARR memiliki sertifikat atau izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), kedua sertifikat tersebut tidak memberikan hak otomatis untuk mengelola dana investor. Hudi menegaskan bahwa WMI dan WPPE bertindak atas nama Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.


“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, mengumpulkan atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” jelasnya.


OJK telah meminta ARR untuk menghentikan aktivitas bisnisnya. Selain itu, OJK juga meminta agar ARR bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para investor.


"OJK juga meminta ARR untuk mengembalikan semua dana yang telah diterima dari para pihak," tambahnya.(BY)