Pemerintah Kota Padang Terbitkan SE Larangan Bagi Peserta Didik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Kota Padang Terbitkan SE Larangan Bagi Peserta Didik

Kamis, 11 Juli 2024

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar ditunjuk jadi Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang. 


Padang - Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan sanksi dan larangan bagi peserta didik yang melanggar ketertiban umum.


SE dengan nomor 100.3.4.3/03-43/BU-Pdg/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, memuat enam poin larangan serta sanksi yang akan diberlakukan.


"Saya telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah tawuran yang meresahkan masyarakat serta melarang perilaku negatif lainnya," ujar Andree pada Rabu (10/7/2024) malam.


Surat edaran ini tidak hanya melarang tawuran, tetapi juga meliputi larangan membawa senjata tajam, melakukan bullying, dan perilaku lain yang merugikan.


Andree menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan tawuran dan perilaku negatif lainnya.


Berikut isi lengkap SE tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan warga sekolah:


1. Membawa atau mengendarai kendaraan bermotor di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.


2. Membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, serta mematuhi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.


3. Melakukan penggunaan narkoba, alkohol, atau senjata tajam di dalam dan di luar sekolah, sesuai dengan hukum yang berlaku.


4. Melakukan tindakan asusila, termasuk pembuatan konten pornografi di media sosial atau elektronik, sesuai dengan hukum ITE.


5. Melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, sesuai dengan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.


Sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar termasuk surat teguran, proses hukum, dan penyerahan kembali kepada orang tua jika pelanggaran berulang.


Untuk menindaklanjuti SE ini, disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, serta melakukan razia rutin bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. (des)