Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Tambuo Kapau, Polisi Mulai Selidiki -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Tambuo Kapau, Polisi Mulai Selidiki

Kamis, 11 Juli 2024

Petugas mengevakuasi mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam 


Lubuk Basung - Polresta Bukittinggi sedang menyelidiki penemuan mayat bayi perempuan yang ditemukan hanyut di Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Rabu (10/7).


Menurut Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan, mayat bayi perempuan itu ditemukan jam 06.30 WIB. Identifikasi telah dilakukan dan penyelidikan sedang berlangsung untuk mencari pelaku serta motif di balik kejadian ini.


Mayat bayi yang masih terlilit tali pusar tersebut pertama kali ditemukan oleh Romi Aguster, seorang penjaga bendungan sungai yang sedang melakukan pengukuran rutin. Romi segera melaporkan temuannya kepada kepala desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hanyut dan tersangkut dengan luka goresan di tubuhnya, diperkirakan sudah terbawa arus selama lebih dari 24 jam.


Jasad bayi kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSAM Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan bantuan dari warga dan petugas Damkar Agam.


Penemuan tragis ini mengundang banyak warga setempat untuk menyaksikan kejadian di lokasi yang berbatasan dengan Kota Bukittinggi.


Polisi menegaskan bahwa pelaku pembuangan bayi akan dihadapi sanksi berat sesuai hukum. Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku pembuangan bayi yang mengakibatkan kematian bisa dihukum dengan penjara maksimal 9 tahun. Jika pembuangan dilakukan oleh orang tua sendiri, sanksinya bisa lebih berat lagi sesuai Pasal 307 KUHP. (des)