Satgas PASTI OJK Segera Hentikan Kegiatan WBS Ahmad Rafif Raya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satgas PASTI OJK Segera Hentikan Kegiatan WBS Ahmad Rafif Raya

Sabtu, 06 Juli 2024

OJK minta Ahmad Rafif Hentikan Penjualan Saham


Jakarta - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terhadap Ahmad Rafif Raya (ARR), seorang influencer saham yang diduga merugikan investor.


OJK meminta ARR untuk segera menghentikan kegiatan dari komunitasnya, Waktunya Beli Saham (WBS), karena tidak memiliki izin resmi. Kasus ini mencuat setelah investor dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp71 miliar.


"Saat ini Satgas PASTI telah memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hudiyanto dari Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal kepada wartawan pada Sabtu (6/7/2024).


Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli 2024, OJK telah memanggil ARR untuk menjelaskan masalah ini. Dalam pemeriksaan, ARR mengakui beberapa hal, termasuk bahwa PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasihat Investasi.


Namun demikian, ARR memiliki sertifikasi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).


"Meskipun memiliki izin WMI dan WPPE, izin tersebut tidak diperuntukkan untuk melakukan penawaran investasi, penghimpunan, atau pengelolaan dana masyarakat atas nama pribadi," tegas Hudianto.


ARR juga mengakui kepada OJK bahwa ia melakukan penawaran investasi, menghimpun dana, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin yang sesuai.


"Ahmad Rafif Raya mengakui bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas," jelas OJK.(BY)