Tiga Sekawan Mau Pesta Narkoba Ditangkap Polisi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tiga Sekawan Mau Pesta Narkoba Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Juli 2024

Tiga orang terduga pelaku Narkotika dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. Ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan Minggu (30/6/24), disebuah rumah milik salah seorang terduga pelaku, di Kecamatan Lintau Buo Utara.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, Rabu (3/7), juga membenarkan tentang penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku tersebut. Ketiga terduga pelaku berinisial DK (37) pekerjaan petani, warga Kecamatan Lintau Buo Utara. IR (38) Tani, warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB dan AF (24) Sopir, warga Kecamatan Lintau Buo Utara. 


Kasat Res Narkoba AKP Desneri katakan, ketiga pelaku sudah sering melakukan pesta Narkoba di rumah milik salah seorang terduga pelaku.


"Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pesta Narkoba di rumah salah seorang terduga pelaku," katanya.


Desneri terangkan, Kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, yang mana pada saat itu terduga pelaku bernama DN dan IR sedang berada di rumah.


Kemudian setelah digeledah, tidak ditemukan barang bukti apapun dari kedua terduga pelaku. Setelah diperiksa HP milik pelaku DN, didapati WA singkat tentang pemesanan Narkotika jenis Sabu, lalu ditanya ke terduga pelaku DN dan mengakui bahwa pesanan Narkotika tersebut dalam perjalanan, yang dijemput temannya bernama AF ke Payakumbuh.


"Tidak berapa lama selang waktunya, kemudian terduka pelaku AF sampai dirumah DN, langsung diamankan serta digeledah, maka didapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu di dalam kantong celananya, yang disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat." ujarnya.


Sementara itu, Kasi Humas sampaikan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip dari dalam saku celana terduga pelaku AF, 1 helai celana merek Levis, 3 HP Android dan 1 unit kenderaan R2 merek Yamaha Scopy warna hitam.


Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


"Terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)