Padang, fajarsumbar.com - Universitas Andalas (Unand) memperkuat komitmennya mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro di Convention hall kampus Unand Limau Manis Padang, Rabu (10/07/2024).
"Penandatanganan komitmen ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalisasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Unand," kata Rektor Unand, Efa Yonnedi pada
pembukaan sosialisasi, "Kerterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Universitas Andalas.
Lebih lanjut Rektor mengatakan, Unand saat ini juga berkomitmen untuk memenuhi standar-standar badan publik yang informatif.
"Jadi kami tidak saja mencapai standar tapi harus lebih dari standar yang ditetapkan. Kalau standarnya bilang ada sekian banyak poin yang harus dipenuhi atau kita compare. Kita harus ada inovasi-inovasi lokal sehingga memang kita melewati standar yang ditetapkan," sambung Efa.
Menurutnya, implementasi keterbukaan informasi publik di Universitas Andalas bukan sekadar formalitas dalam usaha memenuhi tuntutan regulasi. "Lebih dari itu, kami meyakini bahwa keterbukaan
informasi merupakan instrumen
penting untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik dengan mendorong
partisipasi masyarakat dan pada
akhirnya berkontribusi pada
peningkatan mutu pendidikan tinggi
di Indonesia," sambungnya.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu, yang tak hanya di level pimpinan universitas tapi juga ke level fakultas, departemen dan program studi.
"Kemarin kita di level universitas sudah berupaya untuk memperbaiki standar-standar keterbukaan informasi publik ini dan sekarang kita terapkan juga ke pimpinan fakultas dan unit kerja," katanya.
Dengan demikian, sebutnya informasi bersifat berkala, setiap saat serta merta dan dikecualikan akan disediakan dan diberikan akses.
"Termasuk difabel juga punya hak untuk mengakses informasi. Maka kita sediakan website yang friendly terhadap difabel," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengapresiasi Unand yang kini sudah masuk ke dalam peringkat badan publik informatif.
Dia menilai saat ini trend keterbukaan informasi publik di klaster perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan. Kendati demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pihak kampus agar keterbukaan informasi berjalan baik.
"Jadi memang keterbukaan informasi publik ini harusnya bukan lagi dimaknai kewajiban tapi juga kebutuhan," kata Donny.
Dalam penyediaan informasi publik ini, pihak kampus pun harus tetap berhati-hati karena dalam dokumen informasi tersebut ada informasi dikecualikan, hingga ancaman peretasan.
Dia juga mengatakan, untuk komitmen badan publik ini harus ada aturannya. Standar pelayanan KI Pusat harus diturunkan dalam bentuk peraturan rektor.
"Peraturan rektor tersebut harus jelas, seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan itu seperti apa. Dan tertuang dalam peraturan rektor. Itu komitmen. Kemudian inovasi dan strateginya apa," tutupnya.
Sosialisasi tersebut, juga diisi dengan paparan Tentang Standar Layanan di Perguruan Tinggi oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Pusat Syawaluluddin dan pandu oleh moderator, Dr. Ermita Arif. M.Si.
Disela sosialisasi, "Kerterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Universitas Andalas itu, Rektor Unand, Efa Yonnedi juga menandatangani pakta integritas terkait keterbukaan informasi publik yang disaksikan langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.
Pada sosialisasi tersebut, antara lain tampak hadir Sekretaris Universitas Dr. Aidinil Zetra. S.IP. MA, Direktur Sekolah Pascasarjana, Wakil Rektor, para Dekan dan lainya.(*)