ilustrasi |
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendapatkan kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Salah satu kewenangan tersebut mencakup pemeriksaan rekening tabungan masyarakat dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018.
Angka tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 70/2017 yang hanya menetapkan batasan Rp 200 juta.
Pemilik rekening bank yang menjadi sasaran pengawasan oleh otoritas pajak dilarang untuk berkolusi dengan bank dalam menutup akses informasi tersebut.
Pasal 7 dalam PMK ini menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan untuk setiap rekening yang memiliki total saldo atau nilai di atas US$ 250.000.
"Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi keuangan dan harus melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP sesuai standar yang berlaku," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Selasa (13/8), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan untuk menghalangi DJP dalam memperoleh akses informasi keuangan untuk perpajakan akan kehilangan hak untuk membuka rekening baru hingga transaksi di setiap bank.
Aturan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Ketentuan ini sudah ada dalam PMK-70/PMK.03/2017 dan kini diatur ulang dalam PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyampaikan laporan.
"Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 yang diubah menjadi PMK-19/PMK.03/2018, LJK yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain harus memberikan laporan informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender secara otomatis kepada DJP," jelas Dwi kepada CNBC Indonesia pada Selasa (12/12/203).
Batasan nilai rekening yang harus dilaporkan oleh LJK sektor perbankan adalah sebagai berikut:
1) Agregat saldo minimal Rp 1 miliar untuk rekening yang dimiliki oleh individu; dan
2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening yang dimiliki oleh entitas. (des)