SIM Terintegrasi NIK, Aturan Baru Berlaku Juli 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

SIM Terintegrasi NIK, Aturan Baru Berlaku Juli 2024

Selasa, 13 Agustus 2024

ilustrasi

Jakarta - Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP masing-masing individu. Pemerintah juga telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM di sejumlah daerah.


Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa format SIM baru yang terintegrasi dengan NIK mulai berlaku pada Juli 2024. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM di masyarakat.


Format baru SIM ini akan menampilkan logo motor dan mobil di sudut kanan, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri, yang sudah diakui di seluruh negara Asia Tenggara.


Bagi pemilik SIM lama, tidak diperlukan tindakan khusus terkait perubahan ini. NIK sebagai nomor SIM akan diterapkan secara otomatis saat perpanjangan SIM setiap lima tahun.


Integrasi NIK pada SIM diharapkan dapat mengurangi praktik pembuatan SIM ganda. Inisiatif ini dianggap efektif untuk menghentikan praktik penerbitan SIM yang berulang di berbagai provinsi.


**Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan**

Perubahan dalam proses perpanjangan SIM tidak hanya meliputi tampilan dan penggunaan NIK, tetapi juga memerlukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai pelengkap untuk perpanjangan SIM A, B, dan C.


Uji coba perpanjangan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan akan dilakukan di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Provinsi yang terlibat adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Aturan ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah peserta JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta orang yang tercatat tidak aktif dalam program JKN dari total 270,4 juta peserta. (des)