ASN dan agar Jaga Netralitas Saat Pilkada -->

Iklan Atas

ASN dan agar Jaga Netralitas Saat Pilkada

Minggu, 22 September 2024

 

Kajari Jerniaty, Pj Walikota Sonny Budaya Putra dan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Eidyarao Wardoyo Putra.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Masa kampanye Pilkada serentak pemilik Gubernur, bupati dan walikota semakin dekat. Penjabat (Pj) Waliota, Sonny Budaya Putra mengingatkan ASN dan non-ASN (pegawai te haha harian lepas) untuk menjaga netralitas. 


Mulai 25 September sampai 23 November mendatang masa kampanye dimulai. 


“ASN harus netral, termasuk non-ASN. Walaupun THL bukan PNS, namun keseharian mereka bekerja di lingkungan pemerintah. Kita tidak ingin suasana yang damai dicederai dengan adanya keberpihakan,” kata Sonny pada Rakor Persiapan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di,  Minggu  (22/9) di Padang Panjang.


Dikatakan, pemerintah daerah punya tanggung jawab moril menyukseskan pilkada. Sonny juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga kondusivitas dan kerukunan menjelang pilkada, demi kelancaran proses demokrasi yang sehat dan penuh semangat kebersamaan. 


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang, Jerniaty, M.H, menyampaikan, agar masing-masing pasangan calon (paslon) melaksanakan kampanye dengan baik dan tertib. 


Masing-masing simpatisan diminta tidak sampai menghujat dan menyerang paslon lain. Menurutnya, kampanye mesti dilakukan dengan beradab  dan tidak menggunakan money politic.


Sedangkan, Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP mengimbau tim paslon melaporkan kegiatan kampanye yang mereka lakukan karena ini berkaitan dengan keamanan masing-masing calon. 


Kartyana juga mewanti-wanti supaya tidak menyebar hoaks. Masing-masing simpatisan mesti menahan diri melakukan kampanye hitam.  


Kapolres minta untuk menjaga keamanan  ketertiban dan keamanan masyarakat. 


Sebelumnya, Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menjelaskan  aturan kampanye maupun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)


Pemasangan APK, mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan. 


Di Padang Panjang, APK tidak boleh di radius 200 meter dari balaikota yang berada di Jalan Sutan Syahrir. 


Kemudian APK tidak diperbolehkan  di Jalan Sudirman yaitu  simpang PDAM sampai Hotel Hasiba. Begitu juga di Jalan Soekarno-Hatta dari depan PDAM sampai Rumah Sakit Yarsi dan Jalan Prof M Yamin, sampai Simpang Globe Pasar Usang. 


“Pengecualiannya untuk posko pemenangan dan kantor parpol, yang berada di sekitar jalur itu” jelasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, camat, lurah, tokoh masyarakat  dan pejabat terkait lainnya. (syam)