Sijunjung, fajarsumbar.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi dan deklarasi pengawasan pemilihan dalam rangka menjaga netralitas ASN, TNI, Polri dan Wali Nagari di Hotel Bukik Gadang Muaro, Senin 30 September 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan ASN, TNI, Polri dan Walinagari tentang pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Dalam laporannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita menyebut dasar hukum kegiatan itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pengawasan Tahapan PemilihanSerentak Tahun 2024 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Mudah-mudahan dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung,” harapnya.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, kata Lusi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Walinagari, Mahasiswa,TNI, Polri, Mediasesuai tingkatannya, stakeholder terkait dan Masyarakat, agar satu pemahaman terhadap aturan yang ditetapkan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri menjelaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas.
Oleh karena itu, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali, akan hak dan kewajiban ASN, TNI dan Polri dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung. “Netralitas ASN, TNI dan Polri harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Dalam tugas pengawasan, pihaknya akan mengutamakan pencegahan terlebih dahulu. Untuk itu, komunikasi terbuka lebar terkait dengan aduan dan konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, terutama untuk ASN.
“Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.(*)