Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Tim Sukses Partai Politik di Sawahlunto -->

Iklan Atas

Dendam Pribadi Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Tim Sukses Partai Politik di Sawahlunto

Selasa, 03 September 2024
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, S.H, M.H., Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H., dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H. saat Konferensi Pers pertengahan tahun 2024 tentang pengungkapan kasus pidana dan kasus narkoba serta kesiapan Polres Sawahlunto dalam menghadapi pilkada tahun 2024 di ruang Gelar Perkara Anindya Yodha. (Foto Anton) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Polisi mengungkap motif SH (58) yang nekat mencangkul kepala seorang tim sukses dari salah satu partai politik di Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto berinisial RH (49) hingga tewas bersimbah darah adalah karena dendam. 


"Jadi berdasarkan pengakuan pelaku. Pelaku menaruh dendam atau sakit hati terhadap korban RH," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos kepada wartawan, Selasa 3 September 2024.


Rasa dendam SH ini bermula saat korban menjual atap rumah keluarga yang terbakar dan memberikan hasil penjualan atap rumah tersebut kepada tersangka. 


"Tersangka dengan korban ada hubungan keluarga, korban adalah urang sumando atau suami dari adik tersangka. Namun, hasil pembagian hasil penjualan atap rumah tidak sesuai dengan harapan. Korban merupakan tim sukses dari salah satu partai politik dan tersangka dijadikan saksi dalam Pileg kemarin, dan tidak dibayar sesuai janji oleh korban," sambung Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H.


Berdasarkan rasa sakit hati itu, lanjut Kasat, ketika tersangka ingin buang air, korban sedang mencuci piring. "Awas saya mau buang air besar, ucap tersangka kepada korban. Tapi, jawaban korban saat itu, tunggu dulu dengan nada ketus. Tersangka langsung emosi dan melihat cangkul, lalu memukul korban hingga tewas bersimbah darah," ungkap AKP Syafrinaldi. 


Tersangka melakukannya dengan spontan dan di sangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ton)