Fasilitasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Hadirkan 76 Layanan Perizinan -->

Iklan Atas

Fasilitasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Hadirkan 76 Layanan Perizinan

Minggu, 22 September 2024

 

Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjang siap melayani 76 perizinan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang  siap melayani 76 layanan perizinan, memfasilitasi pelaku usaha dan investor. 


Para pelaku usaha maupun investor bisa mengurus layanan perizinan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bappeda lama, di Jalan Perintis Kemerdekaan. 


“Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, S.E., M.Si, Sabtu (21/9).


Sebanyak 76 layanan perizinan itu kata Tismaria, sesuai dengan Perwako No 61 Tahun 2022. Di antaranya, perizinan berusaha sektor perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.


Lalu, perizinan berusaha sektor pariwisata, pusat kesehatan hewan, operasional klinik, izin usaha mikro obat, tradisional, izin operasional rumah sakit kelas C, D, dan C Pratama, izin penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat, serta izin toko alat kesehatan.


“Dengan sistem yang lebih efisien, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha di Padang Panjang,” jelas Tis Maria. (syam)