. |
Padang, fajarsumbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, Rabu (25/9). “Benar, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Disdik Sumbar untuk Tahun Anggaran 2021 telah dilimpahkan ke PN Padang. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Rasyid kepada media, Kamis (26/9/2024).
Dengan pelimpahan ini, pihak Kejati Sumbar kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6), Kejati Sumbar telah menahan tujuh tersangka yang terdiri dari S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA, seorang ASN dan Guru SMK, serta DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Selain itu, E dan S yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, serta S, Direktur CV Inovasi Global, juga turut ditahan.
Namun, seorang tersangka berinisial BA, Direktur CV Sikabalun Jaya Mandiri, hingga kini masih buron setelah mangkir dari panggilan penyidik. "Kami telah memasukkan BA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan berupaya menangkapnya di mana pun ia berada," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 18 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ab)