KPU Tanah Datar Gelar Rakor Pelaksanaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPU Tanah Datar Gelar Rakor Pelaksanaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024

Foto bersama, KPU Tanah Datar dengan partai politik setelah Rakor pelaporan dana kampanye Pilkada 2024


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) pelaksanaan dan pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tahun 2024, di Emersia Hotel Batusangkar, Rabu (18/9/24).


Rakor ini dibuka langsung Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar Gusriyono, didampingi Kordiv Ihwan Arif, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Gusriyono mengungkapkan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan kampanye, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Bahwa tahapan kampanye Pilkada Tanah Datar 2024 akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.


"Kami ingin memastikan, bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas harus dilakukan di ruangan yang telah ditentukan, dan harus diberitahukan kepada pihak keamanan, untuk menghindari gangguan ketertiban umum," ungkapnya.


Gusriyono menegaskan, untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk, bahwa pemasangannya harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah. Pemasangan alat peraga dilarang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti sekolah, tempat ibadah dan gedung pemerintahan.


"Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus mematuhi batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam," tegasnya.


Selain itu sampai Gusriyono, kandidat diperbolehkan menyebarkan bahan kampanye seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, bahan kampanye harus bersifat edukatif dan memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat tanpa mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.


"Metode kampanye pada Pilkada Tanah Datar 2024 mencakup pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.


Sedangkan mengenai pelaporan dana kampanye, diterangkan Kordiv KPU, bahwa periode pelaporan dana kampanye berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada 24 September 2024.


"Sanksi akan dikenakan kepada pasangan calon, yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan. Sanksinya bervariasi mulai dari peringatan tertulis hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih, atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," pungkasnya.


Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Kodim 0307/TD, Polres Tanah Datar dan Padang Panjang, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusung, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub dan awak media. (F12)