Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, saat diwawancarai awak media diruang Polres. (Abg) |
Solsel,fajarsumbar.com - Dalam memutus mata rantai kasus Narkoba, Polres Solok Selatan, (Sumbar) memang tidak main main, dalam hitungan pertengan tahun, pihaknya berhasil ungkap kasus barang haram itu melebihi target.
Tim Wasrik (pengawas dan pemeriksaan) Mabes Polri memberikan apresiasi kepada Kapolres Solok Selatan dan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu dan ganja. Pengungkapan tersebut mencatatkan berat 107,7 gram sabu-sabu dari tersangka HR, yang merupakan pengungkapan terbesar dalam tiga tahun terakhir dan yang terbanyak di antara 19 Polres di Polda Sumatera Barat pada tahun ini.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, menyatakan, “Kami bersyukur atas penghargaan ini, yang menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Solok Selatan.” tegasnya didepan awak. media diruang kerjanya. Rabu (18/9/2024).
Dia juga menekankan pentingnya penelusuran setiap informasi terkait transaksi narkoba, terutama mengingat Solok Selatan adalah daerah perbatasan dengan Provinsi Jambi.
Arief menegaskan bahwa setiap informasi, sekecil apapun, harus ditindaklanjuti. "Semua laporan mengenai narkoba wajib kita berantas," ujarnya. Meskipun tidak ada target kuantitatif yang ditetapkan hingga akhir tahun, respons cepat terhadap setiap laporan menjadi prioritas.
Selain penegakan hukum, Polres Solok Selatan juga aktif melakukan edukasi kepada generasi muda dan pelajar tentang bahaya narkoba untuk mencegah mereka terjerumus dalam pengaruh negatif.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solsel, Iptu Rony Surya Putra, melaporkan bahwa dari target 19 kasus, pihaknya telah mengungkap 28 kasus dari Januari hingga September 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 320,05 gram sabu-sabu dan 544,85 gram ganja.
Dalam rincian kasus, Kecamatan Sungai Pagu dan Sangir tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan terbanyak. Mayoritas tersangka berusia antara 31 hingga 40 tahun, menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.
"Upaya pemberantasan narkoba kami terus berlanjut, dan kami berharap dapat terus mengurangi peredaran narkoba di wilayah ini," terangnya. (Abg)