Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Padang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal di Padang

Minggu, 01 September 2024

Dua pelaku pencurian kotak amal ditangkap polisi pada Sabtu (31/8/2024) sore. 



Padang- Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pencurian kotak amal yang beroperasi di wilayah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).


Kedua tersangka, dengan inisial LP (24) dan DS (36), ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sore.


Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/04/III/2024/Polsek Bungus Teluk Kabung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 18 Maret 2024.


"Pencurian kotak amal tersebut diketahui terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Rumah Makan Simpang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang," ujar Al Indra dalam keterangannya pada Sabtu (31/8/2024) malam.


Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua pelaku yang mencuri kotak amal pada 18 Maret 2024 di rumah makan Simpang TPI telah kembali ke rumah mereka setelah sebelumnya sempat melarikan diri.


Tim opsnal gabungan yang dipimpin oleh Ketua Tim Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.


Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor tanpa nomor polisi, satu linggis, dan tiga kotak amal.


"Saat ini, para tersangka telah ditahan beserta barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian yang mereka lakukan," pungkas mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut.(des)