Konferensi Pers pertengahan tahun 2024 tentang pengungkapan kasus pidana dan kasus narkoba serta kesiapan Polres Sawahlunto dalam menghadapi Pilkada 2024. (Foto Anton) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kota Sawahlunto berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu di lokasi berbeda. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. mengatakan hal ini merupakan bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sawahlunto.
"Tersangka yang kita amankan untuk sementara 8 orang, 1 orang masih DPO (daftar pencarian orang-red). Dari 8 tersangka, salah satunya adalah pengedar," ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Riswan Lukpi, S.H, M.H., dan Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, S.H, Selasa 3 September 2024.
Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., menyebut, pihaknya berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Tabu Lamo, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, inisial BA, RMP dan F dengan seperangkat alat hisab sabu pada Rabu 28 Agustus 2024 malam.
"Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di kamar bersama-sama pelaku inisial TM yang sudah pergi sebelum polisi datang," ucap Kasat AKP Taufik saat konferensi pers di ruang Gelar Perkara Anindya Yodha Polres Sawahlunto.
Kemudian, sambung Kasat, ketiga pelaku BA, RMP dan F dilakukan pengecekan urine di RSUD Kota Sawahlunto dengan hasil ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Dari ketiga pelaku, didapatkan keterangan bahwa sabu didapatkan dari IRA warga Dusun Tarusan, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin.
"Jum'at 30 Agustus 2024 malam, pelaku TM menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto. Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui sering menggunakan sabu di rumah BA secara bersama-sama," ungkapnya.
Keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), jo 112 ayat (1), jo 132 ayat (1), jo 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar paling tinggi Rp10 miliar.
"Dari hasil pengembangan tersebut, kami memperoleh informasi dari beberapa tersangka, bahwa mereka mendapatkan narkoba ini dari Kolok. Kami mengamankan IRA dan menemukan barang bukti di sana. Kemudian, IRA mengakui telah menjual narkotika ke I, JN dan DJ. Ketiga pelaku telah kami amankan di Polres Sawahlunto. IRA mendapatkan sabu dari AP warga Tanah Datar," sambung AKP Taufik. (ton)