Oknum guru dan siswa m4s**um akhirnya dikeluarkan di sekolah. |
Gorontalo, fajarsumbar.com – Siswi yang terlibat dalam kasus hubungan tidak pantas dengan seorang guru di Gorontalo akhirnya dikeluarkan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo. Keputusan ini diambil oleh pihak sekolah karena dianggap melanggar tata tertib yang telah disepakati.
Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menegaskan bahwa siswi tersebut harus dikeluarkan sebagai langkah disipliner dan pembelajaran bagi siswa lainnya. “Dia sudah melanggar aturan sekolah yang telah dijelaskan kepada orang tua siswa. Keputusan ini juga diambil demi menjaga nama baik sekolah,” ujar Rommy, Jumat (27/9/2024).
Rommy juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menghubungi keluarga siswi tersebut dan menawarkan bantuan untuk mencarikan sekolah lain jika anaknya masih ingin melanjutkan pendidikan.
Selain siswi, guru berinisial DH (57), yang terlibat dalam video mesum tersebut, juga telah dinonaktifkan dari tugas mengajar. “Saya sudah mengeluarkan SK penonaktifan. Guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar,” tambah Rommy.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman, mengungkapkan bahwa hubungan tidak pantas antara guru dan siswi tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2024. Guru DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Deddy menjelaskan, tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban, yang merupakan yatim piatu, dengan memberikan perhatian dan bantuan hingga korban terbuai dan merasa nyaman.
Dampak dari tersebarnya video mesum tersebut sangat berat bagi korban. Menurut Deddy, korban kini mengalami trauma psikologis, rasa malu, dan tekanan dari lingkungan sosialnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihannya.
Zascamelya juga menegaskan upaya untuk memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya meskipun telah dikeluarkan dari sekolah. "Kami akan berusaha agar korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya dan mendapatkan ijazah, meskipun situasinya sulit," jelasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian, dengan pihak kepolisian yang masih mendalami bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.(Sgr)