Viral uang pensiunan TKI Korsel capai ratusan juta |
Jakarta – Viral mengenai uang pensiun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan (Korsel) bisa mencapai ratusan juta rupiah. Seorang pekerja menceritakan pengalamannya tentang proses dan jumlah pesangon yang diterima setelah menyelesaikan masa kontrak kerja di Korea.
Pengalaman tersebut dibagikan melalui video TikTok oleh akun @rizal_kimmy. Dalam video tersebut, Rizal menjelaskan bahwa pekerja resmi yang terdaftar dalam program Government-to-Government (G2G) akan mendapatkan potongan pajak, pensiun, dan pesangon setiap bulannya.
Rizal menjelaskan bahwa setiap potongan bulanan akan terkumpul dan menjadi pesangon yang diterima saat kontrak kerja berakhir. Semakin besar potongan setiap bulan, maka semakin tinggi juga jumlah pesangon yang diperoleh.
Rizal, yang sudah bekerja di Korea selama tujuh tahun, berbagi pengalamannya. Setelah menyelesaikan kontrak pertamanya selama lima tahun, ia mengaku menerima pesangon sekitar 300 juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa TKI yang bekerja di bawah program resmi berpeluang mendapatkan pesangon yang besar, tergantung dari lama masa kerja dan jumlah potongan.
Contoh lain yang disebutkan dalam video tersebut adalah Udin, seorang pekerja asal Cirebon. Dalam video tersebut, Udin menunjukkan surat pensiunnya dengan nominal sebesar 15,1 juta won, yang jika dirupiahkan sekitar Rp171 juta.
Udin sudah bekerja di Korea selama enam tahun dan surat pensiunnya menjadi bukti pembayaran tersebut. Ini semakin memperkuat fakta bahwa pesangon yang diterima TKI bisa mencapai lebih dari Rp200 juta.
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon dapat berbeda-beda bagi setiap individu, tergantung pada kebijakan masing-masing pabrik atau perusahaan. Setiap perusahaan memiliki aturan sendiri terkait potongan bulanan yang memengaruhi jumlah pesangon. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami dan meneliti kontrak kerja mereka sebelum bekerja di luar negeri.
Selain itu, para pekerja juga harus mempertimbangkan pajak yang dikenakan selama bekerja di Korea. Potongan pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun mungkin terasa berat, pajak ini juga memungkinkan pekerja mendapatkan kembali sebagian dari uang yang telah dikeluarkan selama bekerja.(BY)