![]() |
Ini alasan kenapa aplikasi Temu asal China bisa merusak UMKM Indonesia |
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan alasan mengapa aplikasi Temu yang berasal dari China dapat merusak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut Menkominfo, aplikasi ini dapat menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat dan berpotensi mematikan UMKM lokal. Oleh karena itu, Menkominfo telah melarang aplikasi tersebut beroperasi di tanah air.
“Terus terang, banyak yang bertanya tentang Temu. Saya tegaskan, tidak boleh ada Temu. Saya akan bersikap tegas agar Temu tidak beroperasi di Indonesia,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.
Penting untuk dipahami, Temu adalah platform e-commerce asal China yang didukung oleh PDD Holdings, dengan kantor pusat di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi ini memungkinkan konsumen untuk mencari dan membeli beragam produk, mulai dari fashion, elektronik, hingga peralatan rumah tangga, secara langsung dari 80 pabrik di China.
Dengan model ini, Temu menghubungkan langsung konsumen dengan produsen, sehingga tidak ada perantara seperti afiliasi, reseller, atau distributor. Karena produk diambil langsung dari pabrik, harga yang ditawarkan menjadi sangat murah. Hal ini menyebabkan UMKM lokal yang menjual barang serupa berisiko kalah saing, bahkan terancam gulung tikar.
“Sebagai platform asal China, Temu tidak hanya bertindak sebagai e-commerce, tetapi juga mendisrupsi pasar dengan menghubungkan pabrik langsung ke konsumen. Bayangkan, produk langsung dari pabrik ke tangan konsumen,” ungkap Budi Arie.
Untuk menjaga iklim perdagangan yang lebih sehat dan memastikan kelangsungan hidup UMKM lokal, Menkominfo mengambil langkah tegas dengan melarang operasi aplikasi ini di Indonesia. Saat ini, Temu masih dalam proses pengurusan izin operasional untuk bisa beroperasi di Indonesia. Aplikasi yang diluncurkan sejak 2022 ini telah mengajukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun pendaftarannya ditolak karena merek yang diajukan sudah terdaftar di Indonesia.
Menurut informasi terbaru, Temu masih berupaya untuk mendapatkan izin operasional dengan melakukan banding ke Kemenkumham. Namun, kemungkinan besar aplikasi ini tetap akan dilarang beroperasi karena tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan yang berlaku di Indonesia.(BY)