DKP Lampung Tegaskan Penindakan Hukum Perdagangan Ilegal Benih Lobster -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DKP Lampung Tegaskan Penindakan Hukum Perdagangan Ilegal Benih Lobster

Kamis, 17 Oktober 2024

DKP Lampung Tegaskan Penindakan Hukum Perdagangan Ilegal Benih Lobster



Lampung – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal, menekankan pentingnya penindakan hukum terkait perdagangan ilegal benih lobster.


Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan untuk mencegah aktivitas ini merusak keberlanjutan sumber daya laut serta melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Setiap individu yang terlibat dalam perdagangan ilegal benih lobster akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Zainal.


Penegakan hukum ini, lanjutnya, sangat penting untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. (des*)


Ia juga menggarisbawahi bahwa menjalankan usaha perdagangan benih lobster harus melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.


"Para pelaku usaha wajib mengikuti aturan. Tidak ada alasan untuk bertindak secara ilegal. Selain merugikan negara, tindakan ini juga mengancam kelestarian laut kita," ujar Zainal.


Zainal berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dengan dukungan dari Polda Lampung.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil. Keseimbangan ekosistem laut perlu dijaga bersama untuk masa depan yang lebih baik," tutupnya. (des*)