Gaji TNI Naik |
Jakarta - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% mulai Januari 2024. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja anggota TNI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa diharapkan kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota TNI, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian nasional secara keseluruhan.
"Saya berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian," ujarnya.
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 terkait gaji TNI.
Peningkatan gaji ini bukan sekadar angka, melainkan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi serta pengorbanan yang diberikan oleh anggota TNI dalam menjaga negara.
Dalam konteks ekonomi, kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli anggota TNI, yang pada gilirannya diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota TNI agar lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dan menarik minat generasi muda untuk bergabung dengan TNI. Dengan menawarkan peningkatan yang signifikan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi anggota dalam melayani bangsa.
Gaji anggota TNI akan dikelompokkan berdasarkan golongan dan pangkat. Misalnya, gaji untuk Tamtama TNI dimulai dari Rp1.775.000 untuk Prajurit Dua, dan bisa mencapai Rp3.197.700 untuk Kopral Kepala. Sementara itu, gaji untuk Perwira Tinggi, seperti Jenderal, berkisar antara Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.(des*)