Jokowi Kunjungi Warung Makan Usai Purnatugas -->

Iklan Atas

Jokowi Kunjungi Warung Makan Usai Purnatugas

Kamis, 24 Oktober 2024

Presiden ke-7 Joko Widodo dan Iriana Jokowi sehari setelah purnatugas menyantap olahan daging kambing tongseng dan gulai di tempat makan Sate.


Jakarta - Media sosial sedang ramai dengan video Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang mengunjungi sebuah warung makan setelah masa jabatannya berakhir. Dalam video yang beredar, Jokowi terlihat menikmati hidangan sate bersama istrinya, Iriana Jokowi, di salah satu rumah makan di Sukoharjo, Jawa Tengah.


Selain video tersebut, sebuah rekaman lama Jokowi dari bulan September 2024 juga muncul di X (Twitter), yang diunggah pada Senin (21/10/2024) dengan narasi kegiatan setelah purnatugas.


Menanggapi video itu, banyak warganet yang penasaran dan mempertanyakan tentang pengawalan yang diberikan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) untuk mantan presiden. Salah satu warganet menulis, "Purnatugas masih ada paspampres gak sih?" Jadi, apakah mantan presiden tetap mendapatkan pengawalan dari Paspampres?


Menurut Kolonel Agung Saptoadi, Kabid Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), pengawalan Paspampres bagi mantan presiden telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. "Hal ini dapat ditemukan dalam PP Nomor 59 Tahun 2013 Pasal 13 dan 14," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (23/10/2024).


Pada Pasal 13 dinyatakan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas terbatas. Keluarga yang dimaksud adalah suami atau istri. Pengamanan ini berlaku baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan Pasal 14, pengamanan Paspampres di dalam negeri diatur oleh Panglima TNI dengan koordinasi bersama Kapolri terkait sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, administrasi logistik, dan komando pengawalan.


Sementara itu, untuk pengamanan di luar negeri, koordinasi dilakukan oleh Panglima TNI bersama Menteri Luar Negeri dan Kapolri. Pengawalan dan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan seumur hidup. Sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013, pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan wakil presiden serta keluarganya diemban oleh Paspampres Grup D.


Meskipun berhak mendapatkan pengawalan seumur hidup setelah purnatugas, mantan presiden memiliki hak untuk menolak pengawalan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 21, yang menyatakan: "Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan." Penolakan tersebut harus disampaikan kepada presiden yang sedang menjabat melalui Panglima TNI.(des*)