![]() |
. |
Kuliah Umum, langsung dibuka oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan dihadiri Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Dr. Andi Syahrum Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, Kepala LPM, LPPM, Kepala Lembaga RPL dan MBKM, Kepala Lembaga Kerjasama & PPID, serta para Warek.
Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd mengatakan, rumah Restorative Justice (RJ) di Kec. Kota Tangah Padang yang diresmikan oleh PJ. Walikota Padang merupakan kerjasama Unes, Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Padang. Ketika pelaksanaan peresmian, Rektor minta kepada Pj. Walikota sebelum serah terima sekurang-kurangnya sudah ada 3 rumah Restorative Justice di Kota Padang.
Rupanya tanggapan luar biasa dari Kajari Padang dan Pj. Walikota Padang, insya allah tanggal 7 Oktober 2024 mendatang akan diresmikan 10 rumah Restorative Justice di Kota Padang.
Lanjut Rektor Unes ini adalah gagasan mahasiswa KKN Unes di Kecamatan Koto Tangah Padang.
Restorative Justice adalah tempat menyelesaikan perkara diluar peradilan, ada peraturan dari Kapolri, peraturan dari Kejaksaan Agung, kalau semuanya masuk tahanan penuh tahanan dan biayanya besar, orang yang bersengketa bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H mengatakan, ada suatu masalah dan persoalan kita selesaikan melalui musyawarah dan mufakat, ini bisa menjadi saudara dan malah itu akan lebih baik.
Satu perkara itu tidak lebih sampai 15 juta pada hal untuk kerugian itu sangat kecil sekali, jadi disini kehadiran Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang mengurangi kejahatan dengan mengelar pertemuan, antara korban dengan tersangka, dengan keluarga tersangka dengan keluarga korban termasuk dengan masyarakat.
"Perkara yang masuk kepengadilan setiap bulannya sekitar 120 dari Polres Kota Padang, pada hal perkara-perkara itu tidak berat maka perlu dibuatkan pormulasinya, supaya perkara ini tidak sampai kepengadilan, itulah perlunya restorative justice ini supaya perkara perkara itu bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan korban pelaku, keluarganya dan tokoh tokoh masyarakat, tujuannya adalah ingin mengembalikan pada keadaan semula," sambungnya.
Dasar hukumnya Undang Undang Kejaksaan, peraturan tentang keorganisasian kejaksaan, sesuai dengan atas bahwa jasa itu adalah pengendali perkara, yang bisa menentukan apakah perkara itu bisa dilimpahkan atau tidak ke pengadilan.
Kajari Padang Aliansyah mengucapkan terima kasih, kepada mahasiswa KKN Unes yang telah membantu mendukung program kejaksaan tentang Restorative Justice membuat rumah RJ di Kantor Camat Kota Tangah Padang. Tanggal 7 Oktober 2024 Kajari Padang MoU dengan Pemko Padang, Ketua Baznas Kota Padang, Ketua LKAAM Kota Padang, Balai Latihan Pokasi, namanya MoU Restorative Justice Plus. Nanti RJ nya dimasukan dalam Balai Latihan Kerja (BLK) bagi yang mempunyai keahlian akan dimintakan bantuan Baznas untuk Badan Usaha. Ia menyebutkan, tanggal 7 Oktober 2024 mendatang juga bakal diluncing Rumah RJ pada setiap Kecamatan.(Hms-Unes)