Kejagung Siap Periksa Tiga Hakim Agung Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kejagung Siap Periksa Tiga Hakim Agung Terkait Dugaan Suap Bebaskan Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024

 

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar ditangkap dalam kasus Ronald Tannur yang diduga suap 3 Hakim Agung. Jampidsus Kejaksaan Agung kemungkinan akan periksa 3 Hakim Agung yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yang bebas dari jeratan hukuman pembunuhan Dini Serra. (wartakotalive.com)


Jakarta, fajarsumbar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa tiga Hakim Agung terkait dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat. Keduanya diduga berupaya menyuap hakim demi memenangkan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Serra.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap hakim-hakim berinisial S, A, dan S tersebut mungkin dilakukan jika diperlukan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.


Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang suap sebesar Rp 5 miliar belum sempat disalurkan kepada para hakim. “Semua yang terkait dalam pemufakatan ini pasti kami panggil jika dibutuhkan untuk membuka titik terang kasus ini,” ujarnya.


Zarof, yang kini berstatus tersangka, ditengarai bertindak sebagai perantara suap untuk memastikan majelis hakim MA memenangkan kasasi yang diajukan Ronald Tannur. Rencana suap ini dilakukan atas permintaan Lisa Rahmat, pengacara Ronald, yang berjanji akan menyediakan dana Rp 5 miliar untuk hakim-hakim yang menangani kasus tersebut. Sebagai kompensasi, Lisa menjanjikan Rp 1 miliar sebagai komisi bagi Zarof.


Zarof diduga telah bertemu dengan salah satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini, meskipun, menurut Qohar, uang suap tersebut masih berada di tangan Zarof dan belum diserahkan kepada para hakim. Penyidik menyebutkan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pemufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa dengan cara melanggar hukum.


Selain Zarof, Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung mendakwa Zarof dengan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lisa Rahmat dijerat dengan pasal serupa karena perannya dalam kasus pemufakatan jahat ini.


Dalam perkembangan terakhir, Zarof ditahan di rumah tahanan Kejagung untuk 20 hari ke depan, sementara Lisa Rahmat belum ditahan, namun terus dalam pengawasan penyidik Kejagung. Kasus ini terus dikembangkan untuk menemukan bukti lebih lanjut dan keterlibatan pihak-pihak terkait.(*)