![]() |
Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat signifikan terhadap perekonomian |
Jakarta - Pada awal pembentukannya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 mengenai Kawasan Berikat, fasilitas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan industri, khususnya dalam mendukung investasi di sektor industri yang berfokus pada ekspor.
Langkah ini diambil untuk mengatasi beberapa tantangan, pertama, efisiensi waktu dan biaya logistik. Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat (KB), produsen tidak perlu lagi mengimpor barang dan melakukan proses clearance di pelabuhan atau menyewa tempat penimbunan. Kedua, terdapat kemudahan dalam hal kepabeanan dan perpajakan. Barang-barang yang diimpor melalui KB mendapatkan keuntungan berupa penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak. Ketiga, KB membantu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar internasional.
Melalui fasilitas ini, biaya produksi bisa lebih ditekan dibandingkan harga di pasar sebenarnya. Diharapkan, KB akan berperan penting dalam memperlancar arus barang dalam perdagangan internasional, baik impor, ekspor, maupun re-ekspor.
Pembentukan KB pun mendapat sambutan positif dari dunia usaha, terutama dengan meningkatnya minat investasi dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di KB, khususnya karena adanya insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan pemerintah. Situasi ini menciptakan harapan bagi pertumbuhan ekonomi dan munculnya peluang kerja baru dengan berdirinya banyak perusahaan.
Selama satu dekade terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai pembaruan terhadap tata kelola KB. Aturan terkait KB telah diperbarui sebanyak empat kali, dengan peraturan terbaru adalah PMK Nomor 65 Tahun 2021, menggantikan PMK Nomor 131 Tahun 2018 yang berfokus pada kemudahan berusaha.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penyederhanaan proses perizinan transaksional KB, yang sebelumnya memerlukan 45 izin, kini hanya menjadi tiga izin saja. Pemerintah juga menerapkan prinsip "trust and verify", di mana pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan pelanggaran. Apabila pelaku usaha memenuhi syarat, izin KB dapat diterbitkan, namun kepatuhan mereka akan terus dipantau. Jika ditemukan pelanggaran, izin tersebut bisa dicabut.
Selain itu, untuk mendukung kinerja ekspor, pemerintah memperkenalkan Kawasan Berikat Mandiri (KBM) pada 19 September 2019. Izin KBM mengutamakan kepastian dan kemudahan berusaha, percepatan pelayanan barang masuk dan keluar, serta efisiensi biaya. Dari sisi pemerintah, KBM menciptakan efisiensi dalam hal sumber daya manusia dan anggaran, karena tidak memerlukan pengawasan fisik oleh petugas.
Berkat berbagai kemudahan tersebut, KB menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Pada tahun 2014, tercatat ada 838 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan KB, dan jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 1.454 perusahaan pada September 2024.
Kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas KB juga menunjukkan peningkatan, terutama pada periode 2017 hingga 2022, dengan rata-rata tahunan mencapai Rp911,10 triliun. Peningkatan signifikan justru terjadi selama masa pandemi Covid-19 antara tahun 2021 dan 2022.
Menurut Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE pada 2023, sebanyak 1.435 perusahaan KB memperoleh fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun. Perusahaan-perusahaan ini berhasil menyumbang nilai ekspor sebesar Rp1.634,97 triliun. Selain itu, KB juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dengan menyerap 1.752.042 tenaga kerja pada tahun 2022. Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, akomodasi, makanan, dan transportasi juga tumbuh signifikan di sekitar kawasan tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa fasilitas Kawasan Berikat tidak hanya memberikan dampak positif bagi peningkatan ekspor, tetapi juga mendukung perekonomian masyarakat secara lebih luas. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha selama 10 tahun terakhir telah berhasil mendorong pertumbuhan industri dan menciptakan banyak lapangan kerja di sektor ini.(BY)