Mentawai Resmi Lepas dari Status Daerah Tertinggal -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mentawai Resmi Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Kamis, 03 Oktober 2024

.

Padang, fajarsumbar.com - Kepulauan Mentawai kini resmi keluar dari status daerah tertinggal, berkat kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat. Keberhasilan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, yang mencatatkan Mentawai sebagai salah satu kabupaten yang berhasil terentaskan pada periode 2020-2024.


Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini dan menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras serta dukungan banyak pihak. "Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, hingga masyarakat setempat," ujarnya di Padang, Rabu (2/10/2024).


Audy menambahkan bahwa dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal, kini tidak ada lagi daerah di Sumbar yang menyandang status tersebut. Meskipun telah terentaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan selama tiga tahun ke depan agar Mentawai terus berkembang.


"Kami tidak akan melupakan perhatian kepada Mentawai, meski sekarang statusnya telah berubah," tegasnya.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir, Pemprov Sumbar bersama berbagai pihak telah melaksanakan program-program terpadu untuk mengurangi ketertinggalan dan memperkuat ekonomi masyarakat Mentawai. Ini mencakup peningkatan infrastruktur pendidikan, tunjangan bagi tenaga pengajar, serta perhatian pada sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi.


"Beberapa langkah konkret, seperti rakor kepala daerah, pengentasan daerah tertinggal, dan promosi pariwisata Mentawai ke luar negeri, menjadi bagian dari upaya ini," imbuh Medi.


Berdasarkan SK Nomor 490 tahun 2024, selain Mentawai, terdapat 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia yang juga berhasil terentaskan dari status tertinggal. (adpsb/bud)