Tantangan Baru OJK, Awasi Transaksi Koperasi dan Aset Kripto -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tantangan Baru OJK, Awasi Transaksi Koperasi dan Aset Kripto

Selasa, 01 Oktober 2024

Gedung OJK - Foto: Ari Saputra


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas baru, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan infrastruktur untuk mendukung rencana pengawasan tersebut. OJK juga berfokus pada peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memahami kedua industri ini.


"Ini termasuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pembelajaran aman dalam kedua sektor ini. OJK juga sedang menyiapkan sistem dan anggaran yang memadai untuk pengawasan, sehingga diharapkan ada kesinambungan pengawasan dari otoritas yang telah ada sebelumnya," kata Mirza dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/10/2024).


Mirza menambahkan bahwa pada akhir tahun ini, OJK akan melakukan rekrutmen tenaga baru yang berpengalaman di sektor kripto dan koperasi open loop. Jumlah pegawai yang akan direkrut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan di kedua industri tersebut, baik di pusat maupun di daerah.


"Rekrutmen untuk level staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7 sedang berlangsung, dan saat ini mereka sedang menjalani pelatihan selama sekitar sembilan bulan. Pada akhir tahun ini, kami juga akan melakukan rekrutmen untuk PCS 8. Selain itu, OJK juga merencanakan rekrutmen untuk tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," ungkap Mirza.


Dalam upaya meningkatkan kompetensi, pelatihan untuk PCS 7, PCS 8, dan PCT 2 direncanakan berlangsung selama 6 hingga 9 bulan, sehingga para pengawas siap menjalankan tugasnya pada waktunya.


"Selain itu, kami juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke sektor pengawasan kripto untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengawas yang diperlukan," tambahnya.


Dari sisi regulasi, saat ini OJK sedang menyusun Rencana Peraturan OJK (RPOJK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta ketentuan pelaksanaannya mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.(BY)