. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa sebanyak 99.099,27 hektare tanah di 23 provinsi telah dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Untuk memulihkan fungsi tanah sesuai peruntukan awalnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui pengembangan metode berbasis artificial intelligence (AI).
Ditjen PPTR juga berencana melakukan pengendalian secara menyeluruh dengan pendekatan bertahap, mulai dari tahap awal, tengah, hingga akhir. Teknologi Geo AI akan dimanfaatkan untuk memastikan pemantauan yang lebih akurat dan efisien.
“Pemantauan nantinya dapat dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Saat ini sedang dalam tahap diskusi dan uji coba yang dimulai di Sulawesi Selatan,” kata Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, Selasa (26/11/2024).
Sebagian besar tanah yang dinyatakan telantar sebenarnya memiliki potensi besar. Namun, pengelolaan yang kurang optimal oleh pemilik hak atas tanah menjadikannya tidak produktif. Pemerintah dan berbagai pihak terkait menghadapi tantangan besar untuk mengatasi masalah ini, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang menargetkan pencapaian swasembada pangan.(*)