Bank BUMN Segera Terapkan Penghapusan Buku dan Tagih Kredit Bermasalah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bank BUMN Segera Terapkan Penghapusan Buku dan Tagih Kredit Bermasalah

Minggu, 03 November 2024

Kredit UMKM di Bank


Jakarta - Pemerintah tengah merancang kebijakan penghapusan pencatatan dan penagihan kredit macet pada bank milik negara atau Himbara, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini penting bagi bank BUMN agar bisa kembali menyalurkan kredit kepada masyarakat, terutama para pelaku UMKM.


"Dengan adanya penghapusan pencatatan dan penagihan, diharapkan kredit bagi masyarakat dapat kembali mengalir," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).


Proses finalisasi aturan tersebut akan segera diselesaikan oleh pemerintah. Airlangga memastikan bahwa regulasi ini dapat disusun dalam waktu singkat.


"Semoga dalam waktu dekat aturan ini bisa rampung," jelasnya.


Airlangga mengungkapkan bahwa jumlah kredit bermasalah di Himbara cukup besar, dan jika kebijakan ini tidak diterapkan, UMKM akan kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank BUMN.


"Penghapusan pencatatan dan penagihan ini memang diperlukan untuk mendukung Himbara, juga terkait dengan kementerian dan lembaga," tambahnya.


"Langkah ini sepenuhnya untuk mendukung Himbara. Dengan adanya kebijakan ini, bank bisa menghapus pencatatan kredit macet namun hak penagihan masih tetap ada," jelasnya.


Penghapusan pencatatan adalah tindakan administratif untuk menghilangkan kredit bermasalah dari neraca bank sebesar kewajiban debitur, namun tetap mempertahankan hak penagihan. Sementara itu, penghapusan penagihan adalah tindakan yang menghapus kewajiban debitur yang tidak dapat dilunasi dengan menghilangkan hak penagihan bank.(BY)