![]() |
Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala OIKN. |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Sosok yang akrab disapa Pak Bas tersebut akan menerima gaji yang mencapai ratusan juta Rupiah.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 30 Januari 2023.
Dalam peraturan tersebut, Kepala OIKN memperoleh hak keuangan sebesar Rp172,72 juta serta dana operasional sejumlah Rp178 juta. Sementara itu, Wakil Kepala OIKN berhak atas penghasilan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional sebesar Rp145 juta.
Bagi posisi deputi dan staf, tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023, dengan nominal antara Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Penunjukan Basuki ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN.
“Mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN yang kedua, ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.(BY)