DPRD Tanah Datar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Tanah Datar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025

Rabu, 13 November 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda Penetapan Propemperda tahun 2025

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (13/11/24).


Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari, didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Wakil Ketua Kamrita serta Sekretaris Dewan Yuhardi, disaksikan Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan tamu undangan lainnya.


Dikesempatan itu, Pjs Bupati Arry Yuswandi mengucapkan terima kasih ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan Propemperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga melahirkan Propemperda tahun 2025.


Pjs Bupati sampaikan, pembahasan Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2025, telah terlaksana sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, dimana antara badan pembentukan peraturan daerah dan tim Propemperda Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan, dengan harapan Propemperda disusun berdasarkan kepada skala prioritas, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.


Pjs Bupati juga berharap, usulan Propemperda yang akan dijadikan Propemperda tahun 2025, sebagai upaya Pemda untuk memberikan berbagai kebaikan bagi masyarakat di Luhak Nan Tuo ini.


"Alhamdulillah, semua anggota DPRD Tanah Datar telah memberikan persetujuan terhadap usulan Propemperda, untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2025. Semoga perencanaan ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," ujarnya.


Pjs Bupati berpesan, kepada seluruh perangkat OPD untuk memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan di Propemperda tahun 2025, untuk segera melakukan percepatan penyusunan Ranperda. "Siapkan langkah untuk percepatan penyusunan Ranperda, sehingga dapat disampaikan ke DPRD Tanah Datar," sampainya.


Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DRPD Tanah Datar mengatakan, Propemperda tahun 2025 telah melewati serangkaian pembahasan, hingga disepakati Ranperda yang diusulkan sebanyak 9 Ranperda.


Ada pun ke 9 Raperda itu yakni, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, dan Ranperda tentang Nagari.


Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2026. (F12)