Gubernur Bengkulu ditangkap KPK. |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan ini diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar. Selain Gubernur Rohidin, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek di provinsi tersebut.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam (24/11/2024).
Alexander menjelaskan bahwa uang yang disita diduga kuat berasal dari praktik korupsi yang sudah berlangsung sistematis di lingkungan Pemprov Bengkulu. Modus operandi yang dilakukan melibatkan sejumlah pihak untuk memuluskan proyek-proyek tertentu.
“Kami menduga ada aliran dana yang tidak sah, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di tingkat tertinggi di Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tambah Alexander. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh KPK.
Sementara itu, proses hukum terhadap Rohidin dan dua tersangka lainnya akan segera dimulai. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Alexander.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Indonesia. Pengamat politik menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk menjauhi praktik korupsi dan gratifikasi.
Di sisi lain, masyarakat Bengkulu merespons dengan berbagai tanggapan. Sebagian besar menyatakan kekecewaannya terhadap Rohidin yang selama ini dianggap memiliki integritas. “Kami merasa dikhianati. Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga Bengkulu.
Dengan penetapan ini, roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu diprediksi akan terganggu. KPK menghimbau kepada pemerintah daerah untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik meski pimpinannya sedang menghadapi proses hukum. (*)