Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Minggu, 17 November 2024
Ilustrasi


Padang, fajarsumbar.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana atas tindakan disiplin siswa, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Informasi ini diperoleh dari kutipan website resmi Mahkamah Agung, yang mengungkapkan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya mendidik dan menegakkan disiplin di sekolah.


Sebagaimana dikutip Website Resmi Mahkamah Agung, guru dilindungi dalam menjalankan tugasnya melalui Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. 


Dalam peraturan ini, diatur dengan jelas hak dan kewajiban guru, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak terkait, termasuk murid, wali murid, kepolisian, kejaksaan, serta pihak pengadilan.


Peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan yang berlaku di sekolah.


Sanksi ini dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik, selama sesuai dengan kaidah pendidikan dan kode etik guru.


Selain itu, guru berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, baik dalam bentuk rasa aman maupun jaminan keselamatan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. 


Perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya ancaman atau tekanan dari pihak luar.


Guru juga dilindungi dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil yang mungkin datang dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, ataupun birokrasi.


Perlindungan hukum ini menjadi dasar bagi para pendidik untuk tetap fokus pada tugas mereka tanpa khawatir akan risiko hukum akibat tindakan disiplin yang diambil sesuai dengan kewenangannya.


Informasi ini dapat disebarkan kepada para guru dan masyarakat, terutama orang tua siswa dan pihak sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak guru, diharapkan masyarakat dapat lebih mendukung tugas mulia para pendidik tanpa menciptakan ketegangan atau ancaman yang tidak perlu.


Perlindungan hukum terhadap guru ini sangat penting agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman dalam mendidik generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati kewenangan yang dimiliki oleh guru dan mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)