iPhone 16 Ilegal Masuk Jakarta, Bea Cukai Langsung Musnahkan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

iPhone 16 Ilegal Masuk Jakarta, Bea Cukai Langsung Musnahkan

Jumat, 29 November 2024
Produk Apple Dimusnahkan


Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menyita 102 unit produk Apple ilegal yang diselundupkan melalui Batam. Beberapa barang tersebut diketahui merupakan produk terbaru, yakni iPhone 16.


Penyitaan ini merupakan hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dilakukan selama periode 4 hingga 27 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


"Yang kami tegakkan kali ini adalah terkait masuknya iPhone 16 melalui Batam. Seharusnya, barang-barang tersebut dikenakan bea masuk, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi," jelas Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/11/2024).


Askolani mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.


Barang-barang hasil penindakan ini, lanjut Askolani, langsung dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi.


"Langkah ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan dan arahan dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.


Lebih lanjut, Askolani menyebutkan bahwa produk selundupan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga dijual kembali ke masyarakat.


"Ada yang dibawa oleh penumpang dan ada juga yang dikirim sebagai barang paket," tambahnya.


Dalam periode penindakan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 289 unit perangkat berupa ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan total nilai Rp867 juta. Barang-barang ini berasal dari delapan penindakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp260 juta.


Di antara barang-barang yang disita, terdapat 102 unit perangkat Apple yang berasal dari Batam dengan tujuan Jakarta. Total nilai barang tersebut mencapai Rp714 juta dan dikategorikan sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dengan status barang dikuasai negara (BDN).(BY)