. |
Jakarta, fajarsumbar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Akta Tanah Elektronik, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan hal ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Selasa (12/11/2024), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“Penerapan Akta Tanah Elektronik merupakan upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan mengurangi potensi konflik pertanahan. Sistem ini juga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik,” ujar Suyus.
FGD yang mengangkat tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi forum untuk mendalami aspek teknis dan hukum dari sistem digital tersebut. Suyus menegaskan, masukan dari para peserta akan membantu menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara luas.
“Kami ingin memastikan sistem ini matang dan sesuai kebutuhan masyarakat. Masukan konstruktif dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, baik terkait tantangan teknis maupun regulasi,” tambahnya.
Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian ATR/BPN. IPPAT, sebagai wadah para Pejabat Pembuat Akta Tanah, siap berkontribusi dalam penyempurnaan program ini. “Diskusi ini merupakan langkah awal yang akan kami tindak lanjuti untuk mendukung percepatan digitalisasi layanan pertanahan,” ujar Ashoya.
FGD ini juga menghadirkan para ahli hukum, seperti Edmon Makarim dari Universitas Indonesia dan Efa Laela Fakhriah dari Universitas Padjadjaran, yang memberikan perspektif akademis untuk memperkuat landasan hukum penerapan Akta Tanah Elektronik.
Hadir pula Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.(*)