![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Akta Tanah Elektronik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan aman bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Selasa (12/11/2024) di Jakarta.
Menurut Suyus, Akta Tanah Elektronik merupakan upaya nyata untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi pertanahan. Sistem ini juga bertujuan mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi serta meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik yang selama ini menjadi masalah.
Dengan digitalisasi, diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan terkait administrasi pertanahan di masa depan.
“Penerapan Akta Tanah Elektronik ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua proses administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan lebih efisien, aman, dan tanpa kendala,” ujar Suyus Windayana.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah pertanahan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.(Ab)