Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Dilaksanakan Sesuai UU HPP di Tahun 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Dilaksanakan Sesuai UU HPP di Tahun 2025

Kamis, 14 November 2024

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen di 2025


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025.


Kenaikan PPN ini tetap akan diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun ekonomi sedang mengalami tekanan dan daya beli masyarakat menurun. Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus dijaga sebagai instrumen penahan dampak ekonomi.


“Sudah ada landasan hukumnya, kita perlu mempersiapkan agar kenaikan PPN 12 persen dapat diterapkan, dengan penjelasan yang baik agar masyarakat bisa memahaminya,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).


“APBN memang harus dijaga kesehatannya, namun juga harus tetap mampu merespons situasi krisis keuangan global," lanjutnya.


Sri Mulyani juga setuju bahwa pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Pemerintah tidak akan sembarangan dalam menarik pajak dari masyarakat, karena beberapa sektor sudah mendapatkan insentif atau pengecualian pajak, terutama sektor-sektor penting.


“Saya setuju bahwa kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kebijakan pajak, termasuk PPN, dibuat bukan tanpa pertimbangan atau tanpa perhatian pada sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan bahan pangan pokok,” jelas Sri Mulyani.


Tarif PPN 12 persen ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang dirancang oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan mencapai 12 persen pada 1 Januari 2025.(BY)