KPK Identifikasi PTN Sebagai Wilayah Rentan Korupsi -->

Iklan Atas

KPK Identifikasi PTN Sebagai Wilayah Rentan Korupsi

Jumat, 01 November 2024

ilustrasi



Jakarta – Perguruan tinggi negeri (PTN) dianggap sebagai salah satu wilayah yang rentan terhadap praktik korupsi, yang menjadi perhatian utama bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.


Berdasarkan asesmen mandiri dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga area dengan risiko korupsi tertinggi: publikasi dan penelitian, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Asesmen ini melibatkan 137 PTN di seluruh Indonesia.


Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam sektor pendidikan, karena PTN seharusnya berfungsi sebagai pilar untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi.


Dian mengungkapkan keprihatinannya bahwa sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi contoh etika dan keadilan, justru masih rentan terhadap praktik korupsi.


“Kampus merupakan mitra strategis KPK, sehingga penguatan integritas di lingkungan PTN sangatlah penting,” katanya dalam Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2024).


Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023 menunjukkan adanya 30 kasus korupsi di sektor pendidikan yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum, menjadikan sektor ini berada dalam lima besar kasus korupsi terbanyak di Indonesia.


Dian menegaskan bahwa untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari korupsi, semua elemen, termasuk sivitas akademika di Unhas dan UIN Alauddin, perlu bersinergi dan berkomitmen.


KPK terus mendorong integritas di PTN melalui program PIEPTN yang berfokus pada dua strategi utama:


1. Penguatan Tata Kelola Kampus: Menciptakan prosedur dan kebijakan yang mendukung integritas di setiap kegiatan akademik dan non-akademik di PTN.


2. Pemberdayaan Jejaring Antikorupsi: Mengaktifkan peran jejaring pendidikan untuk mendukung dan memperkuat zona integritas di setiap perguruan tinggi.


Menurut Dian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan kampus.


Inisiatif ini tidak hanya memperkuat integritas, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan PTN di berbagai bidang.


“KPK mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas, yang akan meningkatkan tata kelola di sektor kampus dan memberikan contoh positif dalam manajemen lembaga pendidikan,” tambah Dian.


Melalui inisiatif ini, KPK berharap dapat memberdayakan kampus untuk menjadi institusi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, menciptakan lulusan yang berintegritas tinggi, serta menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya.(des*)