Perangi judi online, Komdigi blokir 38- ribu situs. |
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan hasil upaya pemberantasan judi online selama sebulan terakhir. Sebanyak lebih dari 380 ribu situs judi online telah berhasil diblokir.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (21/11/2024).
Menurut Meutya, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
"Jika kita hitung sejak tanggal tersebut hingga 19 November, jumlah situs yang ditutup mencapai 104.819. Namun, jika dihitung sejak pemerintahan baru dimulai pada 20 Oktober, totalnya sudah lebih dari 380 ribu," ungkap Meutya.
Selain memblokir situs, upaya pemberantasan judi online juga akan diperluas dengan menargetkan rekening bank yang digunakan oleh para pelaku. Hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pihaknya memantau beberapa bank yang sering digunakan untuk transaksi judi online. Tercatat ada lebih dari delapan bank yang menjadi sasaran pemantauan intensif.(BY)