Kondisi rapat paripurna saat Pendapat Akhir Ranperda APBD 2025 yang disampaikan Lima Fraksi DPRD Kota Sawahlunto. (Foto istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati didampingi, Wakil Ketua, H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH buka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda APBD TA 2025 dan Penetapan Pogram Pembentukan Perda 2025, Senin (25/11/2024) di Ruang Rapat DPRD.
H. Jaswandi, SE yang membacakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I Atas Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 menyebutkan hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD TA 2025 telah diupayakan untuk mengakomodasikan kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Pembahsan ini lebih ditekankan untuk mengefisiensikan jumlah Belanja Daerah dan memaksimalkan upaya dalam peningkatan Pendapatan daerah mengingat defisitnya anggaran tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat yang paling utama," kata Jaswandi.
Disisi lain Elfia Rita Dewi, SH yang membacakan Laporan Proses Pembahasan terhadap Ranperda APBD Kota Sawahlunto TA 2025 menyampaikan pembahasan telah dilaksankan sesuai dengan mekanisme yang termaktub dalam Tata Tertib DPRD, dan jadwal pembahasan telah disepakati bersama antara Badan Musyawarah dan unsur Pimpinan Pemerintah Daerah.
“Pembicaraan Tingkat I dengan beberapa agenda telah dimulai tanggal 4 November 2024 sampai Rapat Kerja pembahasan materi Ranperda pada tanggal 11 sampai tanggal 23 November 2024. Sementara Pembicaraan Tahap II kita laksanakan hari ini dalam Rapat Paripurna yang merupakan akhir dari segala proses pembahasan di DPRD," ujar Elfia Rita Dewi.
Pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota Dewan A. Sarijanus Kahar menyebutkan bahwa Fraksi Golkar dapat menyetujui Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah.
“Ada catatan dan saran serta masukan yang dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara serius dan konsisten terhadap apa saja yang sudah menjadi kesepakatan dalam rapat pembahasan bersama," tegas Sarijanus Kahar.
Senada dengan Fraksi Golkar, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Nasdem Demokrat yang dibacakan oleh Anggota Dewan, Idrayeni, SE menyebutkan bahwa Fraksi Nasdem-Demokrat menyetujui Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa saran dan masukan.
“Bercermin dari Nota Jawaban Walikota yang disampaikan beberapa waktu lalu, Fraksi Nasdem-Demokrat pesimis pencapaian target sampai akhir tahun dapat tercapai mengingat realisasi Pendapatan Asli Daerah per 30 September 2024 masih berkisar 63,16 persen. Namun kedepan Fraksi Nasdem-Demokrat optimis ada perubahan dan perbaikan dengan lebih focus meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan pendapatan transfer dan Pendapatan Asli Daerah," ujar Idrayeni, SE.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PAN (PAN+PKB) yang dibacakan Anggota Dewan, Ronny Eka Putra, M.Si menyebutkan dapat menyetujui Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah dengan berpedomankan pada mekanisme peraturan yang berlaku.
“Dalam pembahasan Ranperda ini mungkin masih jauh dari kata sempurna dan belum memenuhi harapan banyak orang sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami segala keterbatasan yang ada. Namun Fraksi PAN (PAN+PKB) bersepakat untuk tetap mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBD ini sesuai dengan salah satu fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD," tegas Ronny Eka Putra.
Sementara itu Anggota Dewan, Nurilman yang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PPP menyebutkan bahwa Fraksi PPP juga menyetujui Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah.
“Perbedaan pendapat merupakan hal lumrah dan wajar serta dinamis sebagai wujud percerminan nuansa demokrasi. Namun Fraksi PPP berharap jika suatu permasalahan telah mencapai kesepakatan, maka telah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mendukung dan melaksanakannya. Selain itu dimasa transsisi politik yang berlangsung saat ini, kita bersama juga harus mencermati regulasi yang ada sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Nurilman.
Fraksi terakhir yang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya adalah Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (GKIS) yang dibacakan oleh Anggota Dewan Hendri Elvin, SE. berbanding terbalik dengan Fraksi lainnya Fraksi GKIS menolak Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah.
“Kesepakatan pada pembahasan akan adanya informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah terhadap OPD-OPD yang menjadi sorotan dari Fraksi GKIS sampai hari ini belum kami dapatkan. Dengan kondisi ini, kami menilai bahwa tidak ada komitmen yang baik dari pemerintah daerah dalam hal penyusunan RAPBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025," tegas Hendri Elvin.
Dengan adanya penolakan dari Fraksi GKIS ini maka diputuskan pengambilan keputuskan harus dilaksanakan dengan voting. Dan setelah dilaksanakan voting diputuskan bahwa disetujui Ranperda APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Pada agenda kedua saat yang bersamaan yakni, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025 yang dibacakan oleh Angota Dewan Revanda Utami Vininta melaporkan bahwa pada tanggal 19 November 2024 Bapemperda telah melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Daerah terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan hasil yang disepakati ada 15 usulan Ranperda dari Pemerintah dan 4 usulan Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD yang akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025. (rel/ton)